Tata Tertib SMAN 2 Jember
No. Isi Tatib Kategori Poin
1. Terlambat hadir di Sekolah Kedisiplinan 10
2. Membawa barang-barang ke sekolah tanpa rekomendasi dari guru terkait kaset atau CD atau VCD, alat musik, alat masak Kedisiplinan 20
3. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau dikuncir, model potongan rambut yang tidak wajar, model rambut plontos, rambut depan melebihi alis, rambut disemir Kedisiplinan 20
4. Kuku panjang atau dicat Kedisiplinan 20
5. Anggota badan ditato, baik temporer maupun permanen Kedisiplinan 20
6. Berjenggot Kedisiplinan 20
7. Badge atau lokasi sekolah tidak terpasang, atau tidak sesuai dengan tingkatan Kedisiplinan 20
8. Nama dada dan logo merah putih tidak terpasang Kedisiplinan 20
9. Tidak mengenakan topi sekolah dan jas almamater (saat upacara) Kedisiplinan 20
10. Ikat pinggang tidak berlogo SMAN 2 Jember Kedisiplinan 20
11. Sepatu tidak berwarna hitam sebagaimana ketentuan, kaos kaki putih di bawah mata kaki, atau kaos kaki berwarna lain (hari Senin – Selasa), kaos kaki hitam di bawah mata kaki (hari Jum’at) Kedisiplinan 20
12. Seragam dan Topi di corat-coret Kedisiplinan 20
13. Pakaian seragam disobek atau tidak sesuai dengan ketentuan Kedisiplinan 20
14. akaian bawah (rok) putri terlalu tinggi diatas mata kaki dan baju ketat, baju Seragam dikeluarkan Kedisiplinan 20
15. Terdapat aksesoris berlebihan dan tidak wajar Kedisiplinan 20
16. Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat Kedisiplinan 20
17. Bermain kartu atau permainan lain yang terlarang saat berada di area sekolah Kedisiplinan 20
18. Mencoret-coret,dan atau merusak, menghilangkasn fasilitas sekolah atau barang-barang lain milik sekolah Kedisiplinan 20
19. Tidak masuk sekolah tanpa alasan jelas Kedisiplinan 20
20. Membawa, menyimpan, menyebarkan mempergunakan ataupun, memperjualbelikan : rokok/vapor, minuman keras, buku porno/konten porno, sajam dan mercon (petasan), dan benda-benda lain yang dilarang diedarkan sesuai aturan yang berlaku Kedisiplinan 50
21. Menyalahgunakan uang kas milik kelas, OSIS, MPK, ataupun ekskul Kedisiplinan 50
22. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik didalam maupun diluar sekolah) baik secara langsung maupun terbukti secara meyakinkan melalui pemberitaan) maupun rekaman data (chat, video, unggahan status/story di media Sosial Kedisiplinan 50
23. Berkelahi dan atau terlibat tawuran baik didalam maupun diluar sekolah Kedisiplinan 100
24. Melawan guru, menganiaya, mengintimidasi guru/karyawan/warga sekolah lainnya baik secara fisik maupun verbal, baik berbentuk ujaran langsung maupun melalui media sosial Kedisiplinan 100
25. Melakukan atau terlibat Tindakan Kriminal :Pencurian, Penipuan, Pembunuhan, dll Kedisiplinan 100
26. Mengonsumsi Narkoba Kedisiplinan 100
27. Melakukan perbuatan asusila, menikah selama masapendidikan di SMAN 2 Jember Kedisiplinan 100
28. Membuat, membentuk atau mendirikan, menjalankan, atau terbukti menjadi anggota komunitas dan organisasi ilegal yang nyata-nyata terlarang oleh Undang-Undang, dan atau tanpa persetujuan Kepala Sekolah Contoh: ISIS, HTI Kedisiplinan 100
29. Mencuri atau merampas barang milik orang lain Sikap dan Perilaku 100
30. Membawa dan atau menggunakan senjata tajam atau senjata api Sikap dan Perilaku 100
31. Menggunakan dan atau membawa narkoba, miras, ganja dan sejenisnya disekolah Sikap dan Perilaku 100
32. Berkelahi atau terlibat perkelahian (tawuran) di dalam/luar sekolah Sikap dan Perilaku 100
33. Berbuat atau terlibat tindakan asusila (pornoaksi, hamil/menghamili) maupun terbukti nikah resmi atau siri Sikap dan Perilaku 100
34. Menganiaya atau mengintimidasi guru, kepala sekolah, karyawan, warga sekolah baik secara fisik maupun verbal baik melalui tindakan langsung maupun ujaran kebencian dan postingan di media sosial Sikap dan Perilaku 100
35. Melakukan atau terlibat tindakan kriminal (mencuri, mencopet, merampok, membunuh, dll) Sikap dan Perilaku 100
36. Merusak sarana / prasarana milik sekolah/warga sekolah Sikap dan Perilaku 50
37. Membawa, menyebarkan, mengedarkan konten pornografi (buku, vcd, gambar dll) dan atau merokok atau membawa rokok/vapor di sekolah Sikap dan Perilaku 50
38. Mengancam warga sekolah baik secara fisik maupun verbal baik secara langsung maupun melalui unggahan di media sosial Sikap dan Perilaku 50
39. Memalsukan tanda tangan orang tua/wali, kepala sekolah, guru dan karyawan Sikap dan Perilaku 50
40. Memalsukan stempel sekolah Sikap dan Perilaku 50
41. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu Sikap dan Perilaku 50
42. Menerobos, melompat pagar sekolah Sikap dan Perilaku 50
43. Memarkir/menitipkan motor di luar area sekolah Sikap dan Perilaku 50
44. Melakukan tindakan maupun mengeluarkan ujaran yang bersifat provokatif di sekolah maupun melalui media sosial Sikap dan Perilaku 50
45. Melakukan tindakan maupun menyampaikan ujaran yang mencemarkan nama baik sekolah, guru, kepala sekolah dan karyawan Sikap dan Perilaku 50
46. Menunjukkan gesture dan atau ucapan yang tidak menghormati guru kepala sekolah dan karyawan maupun warga sekolah lainnya Sikap dan Perilaku 50
47. Mencorat-coret sarana atau prasarana dan peralatan yang dimiliki sekolah Sikap dan Perilaku 50
48. Membawa motor tidak standar (tidak berspion lengkap, knalpot brong, maupun modifikasi lain yang tidak sesuai aturan lalu lintas yang berlaku) ke lingkungan sekolah Sikap dan Perilaku 20
49. Melindungi teman yang bersalah Sikap dan Perilaku 20
50. Membuat gaduh, bermain game atau mengganggu kegiatan pembelajaran Sikap dan Perilaku 20
51. Berada di kantin/kopsis saat kegiatan pembelajaran tanpa izin guru Sikap dan Perilaku 20
52. Mengabaikan surat panggilan dari sekolah Sikap dan Perilaku 20
53. Mengabaikan panggilan dari guru, kepala sekolah dan karyawan Sikap dan Perilaku 20
54. Meninggalkan kegiatan pembelajaran tanpa izin guru mata pelajaran/guru piket/pihak kesiswaan Sikap dan Perilaku 20
55. Membuang sampah di sembarang tempat Sikap dan Perilaku 20
56. Main dadu, domino dan permainan sejenisnya dilingkungan sekolah Sikap dan Perilaku 20
57. Absen tanpa keterangan Kerajinan 20
58. Terlambat hadir di sekolah Kerajinan 10
59. Tidak memiliki/ tidak membawa buku tatib (agenda siswa) Kerajinan 10
60. Absen mengikuti upacara bendera tanpa ijin Kerajinan 10
61. Tidak memiliki ekstrakurikuler Kerajinan 10
62. Mengenakan pakaian seragam tidak sesuai dengan ketentuan (Baju seragam dikeluarkan, tidak mengenakan dasi, tidak mengenakan ikat pinggang, tidak mengenakan kaos kaki / mengenakan kaos kaki namun di bawah mata kaki, dan topi di coret-coret). Kerapian 20
63. Mengecat rambut selain warna hitam baik secara keseluruhan maupun sebagian Kerapian 20
64. Membuat/ menyusun rambut sebagai hiasan model kepala (Garis semut, punk, gondrong) Kerapian 20
65. Memakai atribut atau asesoris selain badge atau ketentuan dari sekolah Kerapian 20
66. Siswa putra memakai perhiasan (gelang, kalung, tindik, cincin, dll) Kerapian 20
67. Siswa putri memakai perhiasan / make up berlebihan (menggunakan contact lensa warna, memakai lipstick, lip tint), mengenakan jilbab yang ukurannya terlalu kecil atau terlalu besar Kerapian 20
68. Memakai jaket / sweeter di kelas atau di lingkungan sekolah Kerapian 20
69. Memakai pakaian seragam sekolah tampak kotor / tidak disetrika Kebersihan 20
70. Mengotori meja/kursi dan fasilitas/peralatan sekolah lain Kebersihan 20